Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY

Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis jadi sorota

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara 

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023. 

Profil hakim Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim berusia 56 tahun ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Dipantau Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang ikut mengawasi kinerja hakim mengungkapkan bahwa putusan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Mukti dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.

Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas