Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa

Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk telah divonis hakim.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah divonis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah divonis hakim.

Kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun

Vonis majelis hakim bervariasi dari yang terendah 2 tahun hingga yang tertinggi 8 tahun penjara.

Vonis terendah 2 tahun untuk Rusbani alias Bani, sementara vonis tertinggi 8 tahun penjara untuk Tamron, Suparta, Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

Berita Rekomendasi

Terkini, Senin kemarin, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejagung Akui Ajukan Banding Karena Vonis Bos Timah Tamron Cs Belum Penuhi Keadilan di Masyarakat

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024), bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) kepada Tamron.

Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Anggap Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan, Seharusnya Vonis 50 Tahun

Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

Daftar 15 Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

  1. Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun & Uang Pengganti Rp 210 Miliar
  2. Suparta Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
  3. Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun
  4. Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
  5. Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
  6. Robert Indarto Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 1,9 Triliun
  7. Amir Sahbana Divonis 4 Tahun & Uang Pengganti Rp 325.999.998
  8. Suranto Wibowo Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
  9. Rusbani alias Bani Divonis 2 Tahun & denda Rp 50 Juta
  10. Toni Tamsil Divonis 3 Tahun
  11. Tamron alias Aon divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp3,5 Triliun
  12. Achmad Albani divonis 5 tahun penjara
  13. Hassan Tjie divonis 5 tahun penjara
  14. Kwan Yung divonis 5 tahun penjara
  15. Helena Lim divonis 5 tahun

Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa

Terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

"Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta," kata Sutikno dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutikno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

A. Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

  1. HARVEY MOEIS, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).
  2. SUWITO GUNAWAN tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).
  3. ROBERT INDARTO tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).
  4. REZA ANDRIANSYAH tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).
  5. SUPARTA tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

B. Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

ROSALINA tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bulan).

Jaksa Nyatakan Banding Vonis 8 Tahun Bos Timah Tamron

Kejagung juga telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa bos timah Tamron alias Aon cs oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang vonis Jumat (27/12/2024).

Adapun dalam sidang itu, hakim telah memutus bersalah Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa VIP, Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka masing-masing divonis 8 dan 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan keempat terdakwa lantaran putusan tersebut dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli dalam keterangannya dikutip, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, dalam memutus perkara tersebut, Majelis hakim yang memutus perkara Tamron Cs kata Harli tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat adanya praktik korupsi tersebut.

Pasalnya, menurut Harli, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut jadi pihak yang paling merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi timah ini, sebelumnya dalam sidang tuntutan baik Tamron maupun ketiga terdakwa dituntut lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum ketimbang vonis yang diputus Majelis hakim.

Tamron oleh Jaksa sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3,5 triliun.

Sementara Albani, Hassan Tjie dan Buyung dituntut 8 tahun dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata jaksa di persidangan.

Sementara itu, untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas