Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk telah divonis hakim.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah divonis hakim.
Kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.
Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun
Vonis majelis hakim bervariasi dari yang terendah 2 tahun hingga yang tertinggi 8 tahun penjara.
Vonis terendah 2 tahun untuk Rusbani alias Bani, sementara vonis tertinggi 8 tahun penjara untuk Tamron, Suparta, Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.
Terkini, Senin kemarin, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejagung Akui Ajukan Banding Karena Vonis Bos Timah Tamron Cs Belum Penuhi Keadilan di Masyarakat
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024), bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.