Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa

Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk telah divonis hakim.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah divonis hakim. 

Terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

"Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta," kata Sutikno dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutikno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

A. Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

  1. HARVEY MOEIS, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).
  2. SUWITO GUNAWAN tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).
  3. ROBERT INDARTO tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).
  4. REZA ANDRIANSYAH tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).
  5. SUPARTA tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

B. Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

Berita Rekomendasi

ROSALINA tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bulan).

Jaksa Nyatakan Banding Vonis 8 Tahun Bos Timah Tamron

Kejagung juga telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa bos timah Tamron alias Aon cs oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang vonis Jumat (27/12/2024).

Adapun dalam sidang itu, hakim telah memutus bersalah Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa VIP, Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka masing-masing divonis 8 dan 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan keempat terdakwa lantaran putusan tersebut dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli dalam keterangannya dikutip, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, dalam memutus perkara tersebut, Majelis hakim yang memutus perkara Tamron Cs kata Harli tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat adanya praktik korupsi tersebut.

Pasalnya, menurut Harli, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut jadi pihak yang paling merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi timah ini, sebelumnya dalam sidang tuntutan baik Tamron maupun ketiga terdakwa dituntut lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum ketimbang vonis yang diputus Majelis hakim.

Tamron oleh Jaksa sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3,5 triliun.

Sementara Albani, Hassan Tjie dan Buyung dituntut 8 tahun dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata jaksa di persidangan.

Sementara itu, untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas