Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk telah divonis hakim.
Penulis: Dewi Agustina
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) kepada Tamron.
Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Anggap Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan, Seharusnya Vonis 50 Tahun
Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.