Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa

Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk telah divonis hakim.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Hingga Senin (30/12/2024) sebanyak 15 dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah divonis hakim. 

10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Berita Rekomendasi

17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

Daftar 15 Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

  1. Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun & Uang Pengganti Rp 210 Miliar
  2. Suparta Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
  3. Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun
  4. Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
  5. Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
  6. Robert Indarto Divonis 8 Tahun & Uang Pengganti Rp 1,9 Triliun
  7. Amir Sahbana Divonis 4 Tahun & Uang Pengganti Rp 325.999.998
  8. Suranto Wibowo Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
  9. Rusbani alias Bani Divonis 2 Tahun & denda Rp 50 Juta
  10. Toni Tamsil Divonis 3 Tahun
  11. Tamron alias Aon divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp3,5 Triliun
  12. Achmad Albani divonis 5 tahun penjara
  13. Hassan Tjie divonis 5 tahun penjara
  14. Kwan Yung divonis 5 tahun penjara
  15. Helena Lim divonis 5 tahun

Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas