Ekonom Minta Kebijakan PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Besok Dibatalkan: 'Sangat Membebani Rakyat'
Nailul Huda menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sangat membebani seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
HO
Presiden Prabowo Subianto. Ekonom Indef Nailul Huda meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku tahun depan. Nailul Huda menilai kebijakan tersebut sangat membebani seluruh rakyat Indonesia.
Adapun insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025.
Selanjutnya, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif.
Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.