Ekonom Minta Kebijakan PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Besok Dibatalkan: 'Sangat Membebani Rakyat'
Nailul Huda menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sangat membebani seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Diketahui tinggal sehari lagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan diterapkan, tepatnya pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU tersebut lahir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, yang telah disahkan melalui Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).
UU HPP mengamanatkan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022.
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Adapun fraksi yang menyetujui UU HPP adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Pemerintah Gelontorkan Stimulus
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan.
Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
Kemudian stimulus bagi kelas menengah di antaranya PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen diperpanjang kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.