Operasi Pemerasan di Konser DWP Berkedok Restorative Justice, Diduga Targetkan Rp 200 Juta Per Orang
Dari informasi yang dihimpun Tribunnews, Kombes Donald diduga terlibat dalam pusaran pemerasan oleh para oknum polisi tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.
Sumber Tribunnews di lingkungan Polda Metro Jaya menyatakan Kombes Donald juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian," ucapnya.
Sumber Tribunnews itu mengatakan patsus yang dilakukan terhadap Kombes Donald dilakukan sejak pekan lalu.
"Setahu saya sih iya, minggu lalu itu iya (dipatsus), tapi kalau sekarang saya belum update lagi," singkatnya.
Meski begitu, kebenaran soal patsus terhadap Kombes Donald ini belum dipastikan.
Tribunnews sudah mencoba menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hal tersebut melalui pesan singkat, namun hingga kini keduanya belum menjawab terkait kepastian patsus tersebut. (tribun network/abd/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.