Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Crazy Rich PIK, Peran Helena Lim hingga Vonis 5 Tahun

Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Crazy Rich PIK, Peran Helena Lim hingga Vonis 5 Tahun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim saat digiring keluar ruang sidang di sela-sela sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024) 

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim

Perusahaan smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bandingkan Vonis Crazy Rich Surabaya dan Harvey Moeis: Harusnya MA Punya Standar

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu harus dilengkapi dengan identitas penduduk.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu, Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas