Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini

Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini
Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo dikabarkan bakal mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Selasa (31/12/2024) sore ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan bakal mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Selasa (31/12/2024) sore ini.

Pengumuman akan disampaikan pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Ekonom Minta Kebijakan PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Besok Dibatalkan: Sangat Membebani Rakyat

"Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh bapak presiden pada saat mengumumkan PPN 12 persen, rencana jam 3 diagendakan. Mudah-mudahan tepat waktu," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun seusai diskusi refleksi akhir tahun Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia menjelaskan pengumuman akan disampaikan langsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Menurutnya, informasi ini didapatkannya langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca juga: Tarif PPN Naik 12 Persen, Benarkah Sektor Industri Lokal Terancam Kolaps?

Dia menjelaskan partai Golkar siap mendukung penuh apapun yang menjadi keputusan Prabowo.

"Nanti itu pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh bapak presiden, kita partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh bapak presiden," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Misbakhun menjelaskan partainya juga siap untuk melakukan sosialisasi apa yang menjadi keputusan Prabowo mengenai kenaikan PPN 12 persen.

"Karena sejak awal Golkar sangat intensif berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kenaikan ini. Sudah kita sepakati yang mengumumkan adalah bapak presiden dan setelah diumumkan itu tugas partai Golkar untuk mengamankan semua policynya bapak presiden terkait dengan PPN ini," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Optimalkan Penerimaan Negara Sekaligus Dorong Stabilitas Ekonomi Negara

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas