Video Sidang PK Tertutup di MA Disebut Jadi Ajang Rekayasa dan Keputusan Sepihak, MA Beberkan Alasan
Mahkamah Agung akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.
Polemik putusan PK menjadi sorotan, terutama setelah PK terpidana kasus vina ditolak.
Diketahui, sidang PK MA digelar secara tertutup, berbeda dengan pengadilan tingkat satu dan banding yang menggelar sidang secara terbuka.
Sidang tertutup itu dikhawatirkan dapat memicu penilaian publik jika PK diputuskan secara sepihak.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, lantas membeberkan fakta MA merupakan lembaga yudisial atau judex juris.
Sedangkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding adalah pengadilan yang bersifat faktual atau judex factie.
“Jadi, MA itu hanya menangani masalah-masalah hukum dan penerapan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers terkait evaluasi akhir tahun pada Jumat (27/12/2024).
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.