Alasan MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya," lanjut Rifqi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Chaerul Umam)
Berita Populer
Baca tanpa iklan