Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan 4 Mahasiswa UIN Jogja Dikabulkan MK, Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada!

Gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dikabulkan MK.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Gugatan 4 Mahasiswa UIN Jogja Dikabulkan MK, Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada!
Tribunnews.com/IST
Rizki Maulana Syafei dan Faisal Natsirul Haq (kanan dan kiri), dua dari empat mahasiswa UIN Yogyakarta yang menggugat syarat presidential threshold (PT) di Mahkamah Konstitusi, ditemani penasihat ahli, Yance Arizona. 

Enika meyakini, putusan ini akan membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih terbuka dan inklusif.

"Pemilih kini dapat benar-benar menjadi subjek dalam demokrasi, bukan hanya sekadar pelengkap prosedural. Kami berharap ini menjadi awal bagi pembenahan sistem politik dan hukum kita menuju demokrasi yang lebih substantif," urainya.

MK Minta DPR Revisi UU Pemilu

Berkenaan dengan putusan ini, MK mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.

MK memberi rambu-rambu, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Berita Rekomendasi

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Baca juga: KPK Disarankan Segera Tahan Hasto Kristiyanto dan Periksa Megawati Soekarnoputri

Komisi II DPR akan Tindak Lanjuti Putusan MK

Terkait putusan MK ini, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).

"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.

Menurut Rifqi, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas