Gugatan 4 Mahasiswa UIN Jogja Dikabulkan MK, Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada!
Gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dikabulkan MK.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/IST
Rizki Maulana Syafei dan Faisal Natsirul Haq (kanan dan kiri), dua dari empat mahasiswa UIN Yogyakarta yang menggugat syarat presidential threshold (PT) di Mahkamah Konstitusi, ditemani penasihat ahli, Yance Arizona.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya," lanjut Rifqi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Chaerul Umam)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.