Jaksa Agung Umumkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah
Jaksa Agung mengumumkan lima tersangka korporasi. Pertama adalah PT RBT. Kedua adalah PT SB. Ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan yang kelima PT VIP.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan total delapan tersangka baru dari dua kasus korupsi pada Kamis (2/1/2025).
Dua kasus tersebut adalah korupsi tata niaga komoditas timah di lingkungan PT Timah dan korupsi tata niaga komoditas kelapa sawit di lingkungan Grup Duta Palma.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Terkait yang pertama, Burhanuddin mengumumkan lima tersangka korporasi.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah, Kejagung Bereaksi
"Dalam rangka itu kita menetapkan 5 korporasi perusahaan Timah ada 5 korporasi yang akan kami jadikan (tersangka) dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya hari ini diumumkan bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," ungkap Burhanuddin.
"Pertama adalah PT RBT. Kedua adalah PT SB. Ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan yang kelima PT VIP," ucap dia.
Terkait kasus kedua, Burhanuddin mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Kedua PT tersebut yakni PT AL dan PT MRM.
"Dan yang (tersangka tindak pidana pencucian uang) perorangan ini perlu teman-teman tahu namanya CD, Direktur Utama Asset Pacific," ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kesempatan yang sama menjelaskan peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka dalam dua kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus Duta Palma, ungkapnya, Kejaksaan Agung akan terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun.
"Dan ini dalam rangka seperti yang disampaikan Pak Jaksa Agung bahwa kita akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun," ujar Febrie.
Baca juga: Tangis Helena Lim Dipelukan Ibunda Usai Divonis Bersalah di Kasus Timah, Doa Hoa Lian Belum Dijawab
"Dan dari perkara Surya Damadi ini juga jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," kata dia.
Kedua, terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi PT Timah, lanjut dia, berdasarkan hasil gelar perkara Jaksa Agung memutuskan kerugian kerusakan lingkungan hidup dalam kasus tersebut juga akan dibebankan kepada lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT RBT, PT SIP, PT SB, PT TIN, dan PT VIP.
Pembebanan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim, lanjut dia, yaitu PT RBT sebesar Rp38,5 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, PT TIM Rp23,6 triliun, dan PT VIP Rp42,1 triliun.
"Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.