Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Pemilihan Ketua Kelas Saja Ada Thresholdnya

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menanggapi putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in NasDem Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Pemilihan Ketua Kelas Saja Ada Thresholdnya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim. 

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas