Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Dampak Positif & Negatif Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold? Ini Penjelasan Pakar

Dari sisi positif, Feri menilai kebijakan penghapusan presidential threshold akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Apa Dampak Positif & Negatif Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold? Ini Penjelasan Pakar
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pencalonan presiden. 

"Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Selain membatalkan presidential threshold, MK memberikan rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU Pemilu dengan beberapa prinsip:

1. Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.

3. Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.

4. Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu berikutnya.

MK juga meminta agar proses revisi UU Pemilu melibatkan partisipasi publik untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan adil.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas