Apa Dampak Positif & Negatif Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold? Ini Penjelasan Pakar
Dari sisi positif, Feri menilai kebijakan penghapusan presidential threshold akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
"Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Selain membatalkan presidential threshold, MK memberikan rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU Pemilu dengan beberapa prinsip:
1. Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.
3. Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.
4. Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu berikutnya.
MK juga meminta agar proses revisi UU Pemilu melibatkan partisipasi publik untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.