Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Penyidik KPK 22 Pertanyaan Soal Perlintasan Harun Masiku

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie selesai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap yang menyeret eks politikus PDIP Harun Masiku.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Penyidik KPK 22 Pertanyaan Soal Perlintasan Harun Masiku
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie setelah diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap PAW anggota DPR.

Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Berita Rekomendasi

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas