Mahasiswa Penggugat Ambang Batas di MK tak Tertarik Masuk Politik, Justru Ingin Jadi Budak Korporat
Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mencatatkan nama mereka dalam buku sejarah politik Indonesia.
Editor: Dodi Esvandi
“Kami rasa, permohonan kami tidak ada kesempatan karena kalau itu diputuskan, itu mengubah peta perpolitikan di Indonesia,” ucap Enika lagi.
Permohonan Enika dkk memang mendapatkan dissenting opinion dari dua Hakim MK, yakni Anwar Usman, yang tak lain merupakan paman dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Daniel Yusmic Foekh.
Menurut kedua hakim konstitusi itu, Enika dkk tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan mereka tidak dapat diterima.
Enika cs tak patah arang dengan hal itu. Mereka tetap menghormati apapun yang disampaikan dua Hakim MK tersebut.
“Kami hormati itu. Kami terima. Kami tidak punya tanggapan lebih lanjut. Keduanya adalah Hakim MK dan kami mahasiswa, itu kami terima sebagai suatu yang memperkaya Ilmu Hukum Tata Negara,” jawabnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Mahasiswa UIN Jogja yang Memenangkan Gugatan Penghapusan Presidential Threshold di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.