Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons 3 Partai Nonparlemen usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Tiga partai nonparlemen semringah atas dihapusnya presidential threshold 20 persen oleh MK. Partai menilai putusan menjadi kemajuan demokrasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons 3 Partai Nonparlemen usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Tiga partai non parlemen sumringah atas dihapusnya presidential threshold 20 persen oleh MK. Partai menilai putusan menjadi kemajuan demokrasi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold pada sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Dalam putusannya, MK menyatakan pengusulan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara, salah satu pertimbangan MK menghapus aturan tesebut adalah karena frasa yang berbunyi 'perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya' yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu, telah menghilangkan hak konstitusional partai peserta pemilu yang tidak memiliki persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya.

Tak cuma itu, MK juga menganggap penentuan presidential treshold tidak jelas terkait penghitungannya.

MK juga menilai penentuan presidential threshold hanya menguntungkan partai politik (parpol) besar saja.

Di sisi lain, MK menilai masyarakat hanya memiliki alternatif pilihan paslon akibat adanya aturan presidential threshold.

Dengan adanya putusan ini, maka partai yang tidak lolos parlemen, bisa mengusung calon presiden (capres) sendiri.

Berita Rekomendasi

Terkait putusan ini, bagaimana partai nonparlemen menanggapinya?

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus: Amien Rais, Anies, Prabowo, Gibran dan Lainnya Bisa Maju Capres 2029

Partai Ummat

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan pihaknya menyambut baik atas putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen.

Menurutnya, putusan tersebut adalah kabar gembira bagi partai yang dipimpinnya.

"Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini (kemarin) yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui," katanya dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/1/2025).

Ridho berharap DPR segera melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar seluruh pihak bisa bersiap untuk mengantisipasinya.

Dia menganggap putusan MK ini wujud pengimplementasian kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Selain itu, sambungnya, juga sebagai pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas