Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Klaim Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus Korupsi Timah
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono merasa jadi kambing hitam dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
"Uang sebesar Rp60.000.000," kata jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
"Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000," jelas jaksa.
JPU juga telah mendakwa terdakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.
Di persidangan surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar namun berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya, termasuk Bambang Gatot.
Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.
"Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.
Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.
"Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa di persidangan.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas jaksa.
Diketahui Mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini.
Kedua masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.