Fakta Hotel Aruss Semarang Disita: Hasil TPPU Bandar Judol, Aliran Dana Tembus Rp40,5 M
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang lantaran merupakan hasil TPPU dari bandar judi online. Aliran dananya mencapai Rp40,5 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," tuturnya.
Pelaku Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024."
"Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.
Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.
Helfi menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)(Kompas.com/Kiki Safitri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.