Fakta Hotel Aruss Semarang Disita: Hasil TPPU Bandar Judol, Aliran Dana Tembus Rp40,5 M
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang lantaran merupakan hasil TPPU dari bandar judi online. Aliran dananya mencapai Rp40,5 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bandar judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menuturkan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan beberapa waktu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Hotel Arrus dikelola oleh PT AJB. Sementara aliran dana berasal dari seseorang berinisial FH.
"Hotel Arrus yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Helfi mengungkapkan aliran dana yang dikirimkan ke FH berasal dari lima rekening.
Sementara, penarikan terhadap dana tersebut sudah dilakukan dan totalnya mencapai Rp40,5 miliar.
"Hasil penarikan dan penyeotran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai Rp40.560.000.000 (Rp40,5 miliar)," kata Helfi.
Helfi mengungkapkan penyitaan terhadap Hotel Aruss usai dilakukannya pengusutan TPPU terhadap tiga situs judol yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Judi Online
Terkait banyaknya rekening yang dipakai bandar, Helfi mengungkapkan hal tersebut adalah modus yang digunakan.
Dia menjelaskan modus yang digunakan yaitu menampung seluruh hasil judi online ke rekening nomini yang dibuat.
"Kami sampaikan untuk modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomioni yang mereka buat," kata Helfi.
Setelah itu, uang tersebut ditarik secara tunai dan dipindah ke rekening-rekening nomini lainnya.
Hal ini, kata Helfi, demi menyembunyikan asal mula dari uang tersebut.
"Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," tuturnya.
Pelaku Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024."
"Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.
Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.
Helfi menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)(Kompas.com/Kiki Safitri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.