IPW: Barang Bukti Hilang Jika Polisi Kembalikan Rp2,5 M ke Penonton DWP
Menurut IPW, jika uang pemerasan dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yakni polisi tersebut
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Oleh karena itu, IPW meminta Polri tegas memberantas polisi-polisi nakal.
"Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum."
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana," ujar Teguh.
Diketahui, saat ini sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak; mantan Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik, Selasa (31/12/2024).
Sementara, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik, Kamis (2/1/2025).
IPW menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.
Putusan ini akan menjadi celah di dalam tingkat banding, sehingga dari PTDH akan beralih ke demosi.
"Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat," kata Teguh dilansir WartaKotaLive.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul IPW Senggol Prabowo, Sugeng Teguh: Masak BB Uang Pemerasan Rp2,5 M Dikembalikan ke Penonton DWP
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.