Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ini Kesalahannya
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya terancam mendapat sanksi demosi hingga pemecatan buntut kasus penembakan bos rental mobil
Penulis: Adi Suhendi
Padahal Agam saat itu mengatakan bila orang yang membawa mobil rental memiliki senjata api.
Mendengar itu, polisi justru meminta Agam dan tim dari rental menangkap sendiri si pembawa kabur mobilnya, setelah itu baru dibawa ke Polsek Cinangka pelakunya.
"Abang ke sono dulu aja, bawa orangnya ke sini" kata si polisi seperti ditirukan Agam.
"Terus bapak saya bilang, 'di dalam mobilnya ada senpinya. Gak mungkin kita ke sana, karena waktu sebelumnya di Pandeglang kita sudah ditodong'. Ada penolakan saat kami minta pendampingan," jelas Agam.
Diketahui dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang Ilyas Abdurahman, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan pelaku penggelapan mobil.
Mereka adalah Ajat Supriatna yang menyewa mobil dari Ilyas dan I penadah mobil yang digelapkan.
Selain itu, dalam kasus penembakan 3 anggota TNI AL kini sudah diamankan Puspomal.
Masing-masing berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan LK BA.
(Tribunjakarta.com/ tribunnews.com/ tribuntangerang.com/ tribunbanten.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Kesalahan Kapolsek Cinangka dan Anak Buah Dikuak Kapolda: Bisa PTDH
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.