Tarif Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya
Berikut tarif, syarat dan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaran (STNK) periode 2025
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS,COM – Simak berikut tarif, syarat dan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaran (STNK) periode 2025.
SIM dan STNK merupakan surat wajib yang harus dimiliki pemudi kendaraan baik roda dua maupun empat.
SIM sendiri merupakan bukti yang menunjukkan bahwa seseorang berhak mengemudikan kendaraan.
Sementara STNK adalah bukti bahwa kendaraan sudah resmi terdaftar di pihak berwajib dan memiliki izin untuk beroperasi di jalanan.
SIM dan STNK menjadi surat wajib yang harus dimiliki lantaran surat ini merupakan bukti bahwa kendaraan legal dan pengemudinya memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara sah.
Meski begitu, tidak jarang pengemudi yang SIM dan STNKnya mati atau lupa diperpanjang, sehingga bisa berujung pada masalah hukum seperti tilang.
Jika SIM telat diperpanjang hingga masa berlakunya habis, pemilik harus membuat baru.
Sementara, jika terlambat mengurus perpanjangan STNK, maka pemilik kendaraan dapat dikenai denda.
Oleh karenanya sebelum masa berlaku SIM dan STNK habis, pengemudi diimbau untuk memperpanjangnya.
Lantas, apa saja syarat serta berapa biaya perpanjang SIM dan STNK tahun 2025?
Syarat Perpanjang SIM & STNK 2025
Dilansir dari Instagram @simditlantasdiy, syarat perpanjang SIM dan STNK tahun 2025 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Diantaranya perpanjangan SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan Parpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1).
Selain itu ada sejumlah syarat lainnya yang harus disiapkan oleh pemohon, diantaranya
Baca juga: Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB
- KTP asil dan dua lembar yang difotokopi
- SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM dan STNK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tarif atau biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM dikategorikan menjadi beberapa kelas. yakni.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B Umum: RP 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
Sementara Biaya perpanjangan STNK tergantung pada jenis kendaraan dan apakah STNK diperpanjang secara tahunan atau lima tahunan:
- Perpanjangan STNK tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.
- Perpanjangan STNK lima tahunan
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.
- Biaya tambahan
Selain biaya perpanjangan STNK, ada biaya tambahan lain yang perlu dibayarkan, seperti biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan, biaya pengecekan fisik kendaraan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Biaya denda
Apabila masa berlaku STNK sudah berakhir ketika belum dilakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda. Denda PKB dihitung 25 persen per tahun
Cara Perpanjangan SIM dan STNK
- Cara Perpanjangan SIM
Mengutip laman Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman resmi Polri di https//:sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM online
- Pilih "Perpanjangan SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Masukan kode verifikasi lalu klik "Kirim"
- Bukti registrasi akan terkirim melalui email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
- Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
- Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
- Ambil foto dan SIM akan dicetak.
2. Cara Perpanjang STNK
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru
(Tribunnews.com / Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.