Waspada Judi Online, 80 Ribu Anak di Indonesia Sudah Terpapar Judol
Sebanyak empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian daring, termasuk 80 ribu di antaranya anak-anak.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
Kementerian akan fokus pada penguatan literasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
"Yang kita perbanyak juga adalah literasinya karena kita melihat bahwa pendekatan teknologi saja tidak akan cukup karena kita berkejar-kejaran dengan mereka yang juga ingin meracuni internet dengan konten-konten negatif, maka edukasi di saat yang bersamaan juga dilakukan secara masif," jelasnya.
Angka Fantastis Judi Online
Lebih lanjut, Wamen Komdigi Nezar Patria juga menyoroti besarnya transaksi perputaran judi online yang hampir mencapai Rp 900 triliun berdasar data PPATK.
“Dari besarannya saja kita sudah tahu betapa dahsyatnya mereka yang terpapar judi online. Bayangkan saja, uang sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih positif, tapi justru terserap dalam permainan dan terbang hangus entah ke mana,” jelas Nezar.
Baca juga: Hadapi Ancaman Judi Online dan Intoleransi, Menko PMK Ingatkan Pentingnya Jati Diri Bangsa
Kemkomdigi menyoroti bahaya judi online yang kerap menyasar anak muda karena iming-iming kemenangan instan.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menyoroti iming-iming kemenangan instan menarik perhatian anak muda.
“Padahal, yang dilawan adalah algoritma, sehingga sangat mustahil untuk menang,” ungkap Marroli.
Marroli juga mengimbau masyarakat tidak tergoda mencoba judi online dalam bentuk apa pun.
“Sekali mencoba, Anda akan terjerat dan sulit lepas. Bahkan, ancaman pidana bisa saja menanti,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdilla) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.