Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN dan TPPU usai Rilisnya Laporan OCCRP

Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN dan TPPU usai rilisnya laporan dari OCCRP terkait dirinya masuk sebagai finalis pemimpin terkorup dunia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN dan TPPU usai Rilisnya Laporan OCCRP
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Selasa (3/12/2024). Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN dan TPPU usai rilisnya laporan dari OCCRP terkait dirinya masuk sebagai finalis pemimpin terkorup dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam kelompok Nurani 98 melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (7/1/2025).

Salah satu anggota Nurani 98 sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menuturkan laporan tersebut menjadi laporan tambahan atas hal serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 dan 2024 lalu.

"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ubedillah menuturkan adanya pelaporan kembali terhadap Jokowi dan keluarganya lantaran adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Diketahui, dalam laporan tersebut, Jokowi masuk sebagai finalis pemimpin terkorup dunia pada tahun 2024.

Ubedillah menilai temuan dari OCCRP sama dengan laporan yang disampaikannya terkait dugaan korupsi Jokowi ke KPK.

"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan tersebut, Ubedillah membacakan laporan yang disampaikannya kepada KPK yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Dia meminta agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

Baca juga: Video Tawa dan Sindiran Jokowi seusai Iriana Diperingatkan Connie Bakrie soal Kasus Hasto

Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."

"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. 

Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas