Kasus Hasto Dinilai Tak Lepas dari Polemik Hubungan Jokowi dan PDIP
Adi Prayitno menilai perkembangan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak terlepas dari hubungan Jokowi dan PDIP.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Apakah dia memiliki hubungan baik nih dengan kekuasaan, apakah dia punya hubungan baik dengan penegak-penegak hukum, kan ngeri betul negara kita kalau begini prosesnya," ujar Adi.
Berkaca dari kasus Hasto, Adi menilai hal ini bisa menjadi pemicu penegakan supremasi hukum oleh KPK.
"Tapi kan Hasto ini sudah selesai bagi saya, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, dramanya mestinya sudah harus diakhiri."
"kan ini sudah fakta-faktanya kan tinggal diungkap. Nanti mungkin ada bantahan-bantahan dari kubunya Pak Hasto, KPK juga akan menyampaikan fakta-fakta hukum seperti apa."
"Nah orang sekarang nantang apa nih yang kemudian bisa dilakukan oleh KPK, kalau sekelas sekjen Partai aja bisa menjadi kado awal tahun 2025, masa persoalan-persoalan yang triliunan yang selama ini mangkrak, ini tidak bisa tuntas," ungkap Adi.
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.