KPK Tegaskan Penggeledahan adalah Kewenangan Penyidik, Tak Ada Kaitan dengan Ketidakhadiran Hasto
Jubir KPK sebut penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto tak ada kaitannya dengan ketidakhadiran Sekjen PDIP pada pemanggilan pada Senin (6/1/2025) lalu.
Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
“Ketika surat panggilan KPK itu datang, Mas Hasto itu sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDI Perjuangan tanggal 10 Januari."
"Jadi Mas Hasto mohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan mau ultah, kemudian tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin," ujarnya.
Karena hal itu, Hasto pun meminta pemanggilannya dijadwalkan ulang setelah tanggal 10.
KPK diketahui juga menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto tersebut.
Namun, mengenai tanggal pastinya, KPK belum menentukannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya hanya berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nanti.
"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa.
Jika Hasto kembali tak memenuhi panggilan KPK lagi, maka KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap).
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Tessa.
Adapun, Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.