Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Bawa 7 Mobil Geledah Rumah Hasto, Satgas Cakra Buana Siaga Amankan Kediaman Sekjen PDIP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidik KPK Bawa 7 Mobil Geledah Rumah Hasto, Satgas Cakra Buana Siaga Amankan Kediaman Sekjen PDIP
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Suasana rumah Sekjen PDI Perjuanjgan Hasto dijaga personel kepolisian dan personel Cakra Buana PDI Perjuangan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (7/1/2025). 

Alasan Hasto, ia memiliki agenda kepartaian yang telah terjadwalkan.

Lantas, akankah Megawati turun tangan membela Hasto yang bisa saja ditangkap KPK?

Juru bicara PDIP, Guntur Romli menjelaskan ucapan Megawati saat itu.

"Pernyataan Ibu Megawati Soekarnoputri kan terkait memang sebagai bentuk tanggung jawab beliau sebagai ketua umum yang tidak akan membiarkan sekjennya yaitu Mas Hasto menghadapi hukum ini sendirian," ungkap Guntur Romli dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

Apalagi, lanjut Guntur, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka selaku Sekjen PDIP.

"Kemudian juga yang disebut dengan bukti-bukti yang disampaikan Ketua KPK saat itu meskipun bagi kami itu bukti yang enggak terkait dan tidak masuk akal bahwa terkait penempatan caleg terkait PAW yang disebut sebagai bukti kasus penyuapan, itu kan menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto ditersangkakan karena sebagai Sekjen PDI Perjuangan."

"Maka dari itu Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum ya tentunya akan memberikan dukungan dan tidak akan membiarkan sekjennya dikriminalisasi dalam konteks inilah pernyataan beliau sampaikan ketegasan untuk memberikan dukungan," jelas Guntur.

Berita Rekomendasi

Kasus Hasto

Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

ia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

Baca juga: KPK Buka Opsi Keluarkan Surat Penangkapan untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto jika Kembali Tak Hadir

Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas