Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandi Butar Butar Diberhentikan dari Damkar Depok usai 'Curhat' Alat Rusak, DPR Bakal Turun Tangan

Umbu Rudi berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sandi Butar Butar Diberhentikan dari Damkar Depok usai 'Curhat' Alat Rusak, DPR Bakal Turun Tangan
Istimewa
Aanggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, dalam wawancaranya pada Selasa (7/1/2025). 

"Saya nyatakan itu benar, bahwa dokumen (pemutusan kontrak kerja) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang pengendalian operasional (saya sendiri)," ujar Tesy.

Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap 140 petugas Damkar lainnya, yang berujung pada keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak tiga petugas, termasuk Sandi.

"Karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu (hanya Sandi)," ungkap Tesy.

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas, Senin (29/7/2024).
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas, Senin (29/7/2024). (Kompas.com)

Dikutip dari Kompas.com, secara umum, pemutusan kontrak kerja Sandi dilakukan karena masa kerjanya telah berakhir. 

Baca juga: Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan Sudah 4 Kali Pindah Tangan, Otak Pelaku Masih Berkeliaran

Namun, keputusan ini juga didukung oleh hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas Damkar.

"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami," terang Tesy. 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas