Terungkap Pesan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur saat Istrinya Temukan Tas Berisi Uang
Martha mengungkap pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Martha Panggabean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya, Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Martha mengungkap pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis akan Didalami Seperti Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Jaksa Agung
Saat itu Mangapul yang juga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut meminta agar Martha menyimpan baik-baik dan tidak mengutak-atik tas berisi uang tersebut.
Temuan uang tersebut bermula saat Martha menyambangi apartemen sebelum ia bertemu dengan Mangapul yang saat itu telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap
"Disitu memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak tapi kami simpan dulu," ucap Martha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah menemukan tas tersebut, Martha yang kemudian menemui Mangapul di Kejati Jawa Timur menyampaikan hasil temannya di apartemen itu.
Pada saat menyampaikan tas berisi hitam itu, Mangapul pun kata Martha mengutarakan pesannya.
"Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu, bapak bilang 'simpan dulu, jangan diobok-obok'," ungkap Martha.
Pada saat itu meski mengetahui tas itu berisikan uang, namun Martha mengaku tidak tahu secara pasti mengenai jumlah uang tersebut.
Kepada Jaksa ia menuturkan bahwa kala itu dirinya tidak berani melihat secara utuh dan hanya melihatnya sepintas.
"Isinya ada uang juga, cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja, di dalam tas berwarna hitam," ucapnya.
"Tas hitam itu milik siapa?" tanya Jaksa di ruang sidang.
"Punya Pak Mangapul," jelas Martha.
Martha juga menerangkan, bahwasanya uang yang berada di dalam tas hitam tersebut merupakan uang dengan pecahan mata uang asing yakni Dollar Singapura.
Namun lagi-lagi, ketika dicecar Jaksa mengenai berapa jumlah uang tersebut, Martha mengaku tidak tahu.
"Saya tidak menghitung pak, saya sudah ketakutan," tuturnya.
Setelah itu masih pada pertemuan kedua tersebut, Mangapul juga diketahui meminta agar Martha membawa tas berisi uang tersebut apabila hendak ke Jakarta dan diminta untuk menyimpan tas itu.
Baca juga: Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya
Singkat cerita, dengan didampingi kakaknya, Martha pun akhirnya bertolak ke Jakarta.
Adapun kata dia maksud dan tujuannya ke Jakarta yakni menyambangi kantor Kejakaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.
Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7.
Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.
"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.
Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'.
Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung.
"Ibu serahkan langsung ke Pak Ade?" tanya Jaksa.
"Iya pak Ade yang menghitung," ujar Martha.
"Setelah itu ibu tahu jumlahnya berapa?" tanya Jaksa.
"36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," pungkas Martha.
Terkait uang dollar Singapura ini sebelumnya sebagaimana diketahui, Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.
Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah
Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa pun merinci penerimaan uang yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa Rahmat.
Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Berat Oleh Bawas MA
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.
Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.
"Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK," jelas Jaksa.
Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dalam pertemuan pertama.
Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.
Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.
"Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Jaksa.
Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.
"Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada LISA RACHMAT," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.