Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, KPK Diminta Tak Tebang Pilih dan Politisasi Kasus Berlebihan

Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra menilai penggeledahan tersebut diduga dalam upaya untuk menutupi dan pengalihan isu terhadap kasus-kasus lebih besa

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, KPK Diminta Tak Tebang Pilih dan Politisasi Kasus Berlebihan
Istimewa
Ketua Umum Relawan Ganjarist Kris Tjantra. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Prihatin Kasus Hasto, Effendi Simbolon: Perlu Pertanggungjawaban dari Ketua Umum PDIP, Harus Mundur

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas