Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Sempat Larang Geledah DPP PDIP: Jangan Dulu, Sedang Panas
Eks penyidik KPK mengatakan Firli Bahuri sempat melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Kami tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Guntur menjelaskan, alasan KPK tidak bisa melakukan penggeledahan karena saat itu penyidik yang bertugas tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan.
"Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke Kantor DPP memang ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan."
"Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak," jelas Guntur.
Ia lantas mempertanyakan bagaimana bisa PDIP melakukan intervensi kepada KPK.
Jika PDIP bisa melakukan intervensi, kata Guntur, maka seharusnya kasus Harun Masiku tidak pernah ada sejak awal.
Baca juga: Sosok Ronald Paul Sinyal, Eks Penyidik KPK Diperiksa dalam Kasus Hasto, Hartanya Tak Sampai Rp1 M
"Apa framing yang disampaikan Saudara Ronald itu KPK zaman Pak Firli bisa dintervensi dan KPK Pak Setyo tidak bisa diintervensi? Padahal polanya sama."
"Pak Firli saat menjabat Ketua KPK adalah polisi aktif jenderal bintang tiga. Persis Pak Setyo sekarang," bebernya.
Guntur juga mempertanyakan alasan Ronald memberikan tuduhan itu kepada PDIP.
Ia mencurigai apakah Ronald merupakan bagian dari partai cokelat atau parcok (sebutan untuk anggota Polri) yang sempat tidak profesional bekerja di KPK.
"Saudara Ronald juga sekarang ASN di Polri. Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat kegaduhan ini karena ada persoalan "Parcok di Kuningan" yang tidak profesional menangani kasus," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Kedua, sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.