Profil Anwar Sadad, Anggota DPR RI, Diperiksa KPK atas Dugaan Kasus Suap Dana Hibah
Anggota DPR RI, Anwar Sadad diduga terlibat dalam kasus suap dan korupsi dana hibah.
Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
3. MOTOR, VESPA SPIRIT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
4. MOBIL, WULING EV Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 650.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 23.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.120.187.126
F. HARTA LAINNYA Rp 100.000.000
Sub Total Rp 10.158.687.126.
Gus Sadad tercatat memiliki hutang sebesar Rp 162.265.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 9.996.422.126.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 6 Saksi, Telusuri Jual Beli Aset Anwar Sadad
Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Anwar Sadad, salah satu anggota DPR RI dari fraksi Gerindra pada Rabu (8/1/2025).
Pria kelahiran Pasuruan itu diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ini merupakan penjadwalan ulang karena pada 22 Oktober 2024 Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan. Belum diketahui materi yang didalami pada Anwar.
"Pemeriksaan terhadap AS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Tribun-medan.com, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Dari jumlah tersebut ada beberapa orang tersangka tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Array A Argus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.