Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB Dilaporkan Buntut Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis

Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi buntut penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB Dilaporkan Buntut Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis
via Kompas.com
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kep. Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025), buntut penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis. 

Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.

Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).

Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.

Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.

Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan 5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Timah Kurang Tepat

Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

Berita Rekomendasi

Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.

Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.

Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas