Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Terima Undangan Via WA, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang Pemeriksaan KPK di Kasus Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Baru Terima Undangan Via WA, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang Pemeriksaan KPK di Kasus Hasto
Kolase Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman, pada hari ini, Jumat (10/1/2025).

Akan tetapi sepertinya Arief tidak akan memenuhi penyidik KPK pada hari ini.

Sebabnya karena Arief mengaku belum menerima surat panggilan.

"Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari by WA (WhatsApp)," kata Arief kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

"Ya (tidak hadir karena belum menerima surat panggilan)," imbuhnya.

Arief bilang pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang. Namun, ia belum bisa memberitahu jadwal pastinya.

"Nanti akan dijadwal ulang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Arief Budiman sedianya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Arief Budiman Mengaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Arief Budiman sempat membenarkan ditunjukkan foto Harun Masiku saat bersama dengan dua tokoh besar.

Dua tokoh besar tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017–2022 Muhammad Hatta Ali.

Hal itu merupakan keterangan Arief Budiman saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku mantan caleg PDIP yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang tuntutan.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, pada keterangan Arief Budiman di persidangan mengakui bahwa Arief didatangi oleh Harun Masiku pada September 2019 di ruang kerja Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Saksi (Arief Budiman) membenarkan jawaban BAP nomor 27 'kronologi pertemuan saya dengan saudara Harun Masiku yang pada waktu itu datang ke Kantor KPU RI untuk menemui saya dengan maksud untuk menyerahkan putusan Mahkamah Agung yang selanjutnya saya minta agar penyerahan tersebut dilaksanakan secara formal'," kata Jaksa Ronald.

Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di ruang rapat ketua atau ruang tamu ketua KPU RI.

Pada waktu itu, Harun Masiku, kata Arief, datang dengan tanpa membuat janji sebelum melainkan langsung datang ke kantor KPU RI.

"Kebetulan pada waktu itu saya sedang ada waktu untuk menerima tamu dan seingat saya saudara Harun Masiku datang bersama seseorang yang tidak saya kenal," kata Jaksa Ronald membacakan keterangan saksi Arief di persidangan.

Kedatangan Harun Masiku dan seseorang lainnya itu kata Arief bertujuan agar permohonan PDIP dapat dibantu oleh KPU untuk direalisasikan.

Pada saat itu, Harun datang membawa berkas dokumen, di antaranya Putusan MA-RI No. 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. 

Selain itu, terdapat foto-foto Harun dengan Megawati Soekarnoputri dan Muhammad Hatta Ali.

Foto tersebut ditunjukkan Harun untuk menjelaskan bahwa Harun memiliki kedekatan dan dukungan dari pihak yang dianggap memiliki pengaruh kuat dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP sangat Muhammad Hatta Ali selaku Ketua MA.

Baca juga: Kasus Hasto Terus Bergulir di Tengah Perayaan HUT PDIP, Kini KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman

"Pada waktu itu saya mengatakan kepada saudara Harun Masiku, 'Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan'. Selanjutnya pertemuan tersebut berakhir dan tidak terdapat hal-hal penting lainnya yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selanjutnya saudara Harun Masiku bersama rekannya meninggalkan ruangan, pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar 15–20 menit," ucap Jaksa Ronald membacakan keterangan saksi Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas