Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

 Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Singgung soal Fakta hingga Bahas Honor

Saldi memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in  Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Singgung soal Fakta hingga Bahas Honor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Majelis Hakim MK RI Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Ruang Panel II, Gedung MK RI, Jumat (10/1/2025). [Tangkapan Layar YouTube MK] 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada 2024, melontarkan candaan atau guyonan saat persidangan berjalan.

Hal itu terjadi saat Saldi memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

Saldi mengungkap, sejatinya apapun boleh diutarakan di persidangan selagi itu fakta, sedangkan yang tidak boleh adalah besaran honor.

Hal itu bermula kala salah satu kuasa hukum KPU dari perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk mengungkapkan sejumlah fakta.

Namun karena bukan gilirannya, Saldi meminta kepada yang bersangkutan untuk menahan terlebih dahulu.

"Dari Lhokseumawe izin kalau diperkenankan kami ada beberapa yang harus diungkapkan fakta Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.

Berita Rekomendasi

"Tapi jangan sekarang pak nanti ada gilirannya," jawab Saldi.

Menurut majelis hakim, semua pihak yang bersidang pasti mendapat giliran untuk memberikan keterangan termasuk fakta.

Hanya saja, setiap pihak itu harus menunggu giliran untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan.

"Iya ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI," kata pihak KPU.

"Nanti Pak gilirannya ada bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya, nanti kalau bapak mau tanya ada gilirannya," kata Saldi.

Dalam momen ini, lantas Saldi mengutarakan kelakarnya.

Kalau setiap apapun yang bersifat fakta harus diungkap hanya satu hal yang tidak boleh, yakni besaran honor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas