Jokowi Santai Namanya Disebut dalam Sidang MK: Saya Bukan Presiden, Sudah Pensiun
Namanya disebut mengkondisikan Ahmad Luthfi menang Pilkada dalam sidang sengketa Pilgub Jawa Tengah di MK, Jokowi tetap santai.
Editor: Theresia Felisiani
"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang jenderal bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7."
"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan Partai Cokelat atau 'Parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," terangnya.
Baca juga: Selvi Ananda Istri Wapres Gibran Ulang Tahun ke-36, Intip Koleksi Tas, Jam dan Kaos Mewahnya
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi, termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," ujarnya.
Bukan hanya itu, kubu paslon nomor urut 1 ini juga menyatakan adanya mutasi 15 kapolres di Jateng yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas mereka menjadi lumbung suara bagi Luthfi-Yasin.
Roy menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di mana pun jari telunjuk Jokowi diarahkan.
Menurutnya, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Jateng dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yaitu penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimana pun jari telunjuknya diarahkan."
"Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya.
Dalam permohonannya, Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Disebut Gunakan Pengaruh di Pilgub Jateng saat Sidang MK, Jokowi Tegaskan Sudah Purnatugas di Solo, https://solo.tribunnews.com/2025/01/10/disebut-gunakan-pengaruh-di-pilgub-jateng-saat-sidang-mk-jokowi-tegaskan-sudah-purnatugas-di-solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.