Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Potensi Kerugian Pertamina 337 Juta Dolar AS Akibat Kontrak LNG Lewat Pemeriksaan Ahok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (9/1/2025).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Potensi Kerugian Pertamina 337 Juta Dolar AS Akibat Kontrak LNG Lewat Pemeriksaan Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas