Pagar Laut 30,16 Km Mencakup 6 Kecamatan di Tangerang, Tingginya 6 Meter, untuk Proyek Apa?
Hingga kini belum ada pihak yang menyatakan sebagai pemilik pagar tersebut serta apa tujuan pemagarannya.
Editor: Choirul Arifin
Banyak nelayan merasa dirugikan karena area tempat mereka biasa mencari ikan kini tertutup oleh pagar laut tersebut
"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup," tegas Fadli. Di kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka.
Keberadaan pagar ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi mereka.
Masalah Izin dan Investigasi
Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.
Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.
"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli.
Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.
Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.
Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten.
Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban.
Sumber: Tribun Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.