Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Bergetar, Anak Bos Rental Masih Sakit Hati Aparat Sebut Ada Pengeroyokan kepada Anggota di TKP

Anak almarhum Ilyas Abdurahman mengaku masih sakit hati mengingat pernyataan aparat yang menyebut ada peristiwa pengeroyokan terhadap anggota.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Suara Bergetar, Anak Bos Rental Masih Sakit Hati Aparat Sebut Ada Pengeroyokan kepada Anggota di TKP
dok. Kompas/Intan Afrida
Rizky Agam S (24), anak almarhum Ilyas Abdurahman, pengusaha rental mobil di Tangerang. Anak almarhum Ilyas Abdurahman mengaku masih sakit hati mengingat pernyataan aparat yang menyebut ada peristiwa pengeroyokan terhadap anggota. 

Menurut Denih Hendrata, insiden berpangkal dari permasalahan pokok pembelian mobil.

"Dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan penembakan, setelah diketahui mengakibatkan korban, satu orang meninggal dan satu orang luka."

"Saat ini, ketiga anggota tersebut, proses penyidikan di Puspomal," lanjutnya.

3 Anggota TNI AL Diadili

Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA)
Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA) 

Pada kasus penembakan Ilyas Abdurahman, tiga prajurit TNI AL menjadi tersangka.

Ketiganya akan diadili melalui pengadilan militer. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Berita Rekomendasi

Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tegasnya.

Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

"Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer," pungkas Kapuspen.

Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas