Alasan Perlu Biaya Pemakaman Mertua, Terdakwa Hakim Erintuah Minta Pinjam Uang yang Disita
Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan perubahan permohonan untuk Erintuah Damani. Kali ini, dia menggunakan kalimat
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Erintuah Damanik selaku terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, mengajukan permohonan pinjam pakai uang dari rekening istrinya yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam permohonannya, Erintuah melalui kuasa hukumnya, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, pinjaman uang tersebut sedianya akan digunakan untuk keperluan biaya pemakaman ibu mertua dari terdakwa Erintuah Damanik.
Philipus menjelaskan, permohonan itu sejatinya telah diajukan kliennya sejak agenda sidang beberapa waktu yang lalu untuk keperluan pengobatan ibu mertuanya.
Namun pada akhirnya, ibu mertua Erintuah itu kini telah meninggal dunia pada 11 Januari 2025 lalu.
"Itu maksud mengapa juga mengajukan permohonan itu buru-buru Yang Mulia, karena menghindari hal sebenarnya juga kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Philipus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Mohon kebijakannya Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang ini akan digunakan, kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya Yang Mulia dan disiapkan untuk dipestakan," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Satpam Kantor DPP PDIP hingga Plt Dirjen Imigrasi Usut Kasus Hasto Kristiyanto
Terkait hal ini, Philipus juga menerangkan, uang dalam rekening istri Erintuah Damanik yang kini disita penyidik Kejagung diklaimnya tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.
Ia pun menjelaskan, uang tersebut memang direncanakan untuk digunakan keperluan pengobatan mertua Erintuah Damanik.
"Maksud kita, jangan juga kita karena waktu (sampai) melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini Yang Mulia dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia Yang Mulia, belum sempat terawat Yang Mulia," jelasnya.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso awalnya sempat menolak permohonan dari kubu Erintiah Damanik.
Hal itu karena Hakim mempersoalkan nomenklatur permohonan Erintuah Damanik yang meminta agar uang itu dikembalikan.
Pasalnya, kata dia, jika permintaan Erintuah Damanik adalah agar uang itu dikembalikan, maka permohonan tersebut harus menunggu putusan hasil sidang.
"Mohon maaf, karena bahasannya mengembalikan, untuk mengembalikan barang bukti itu adalah nanti di akhir putusan apakah itu dikembalikan, dirampas atau dimusnahkan," ucap Hakim Teguh.
Baca juga: Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan perubahan permohonan untuk Erintuah Damanik. Kali ini, dia menggunakan kalimat 'pinjam pakai' uang yang telah disita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.