Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkotika di Awal 2025 yang Melibatkan Warga Binaan dan Petugas Rutan

Wayan menuturkan dari 11 kasus ini sebanyak 44 orang menjadi tersangka di antaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BNN Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkotika di Awal 2025 yang Melibatkan Warga Binaan dan Petugas Rutan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kantor BNN Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Keempatnya terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. 

WR diamankan dengan barang bukti 45,51 gram narkotika jenis sabu di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, yang diketahui mendapatkan sabu tersebut dari SP yang berperan sebagai pengendali dan diamankan Tim BNN Provinsi Bali bersama temannya berinisial PHS yang juga berperan sebagai pengedar narkotika

Keduanya diamankan di kawasan Sesetan dengan barang bukti berupa 10,52 gram sabu.

Sementara itu, di tempat lain pada Kamis (9/1/2025), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan PMW di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 55,57 gram. 

PMW diketahui pernah menerima narkotika juga dari SP. 

Tim BNN Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan residivis tersebut dengan menggeledah kediaman SP yang berada di Monang Maning Denpasar. 

Dari penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Unit Satwa K9, ditemukan barang bukti narkotika seberat 1.447,57 gram yang dibungkus dalam kemasan Chinese Tea dan terkubur di dalam tanah halaman rumah SP.

Berita Rekomendasi

“SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNN Provinsi Bali pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2022,” ucapnya.

Sedangkan PMW merupakan residivis yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. 

Tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika, PHS bebas pada tahun 2021, sementara WR bebas tahun 2023. 

Baca juga: Kalimantan Utara Miliki 17 Daerah Rawan Narkoba, BNN RI Lakukan Pelatihan Life Skill

Setelah itu Tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dngan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif ini menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas