Kepala BNN Sebut Permasalahan Narkotika Tidak Bisa Selesai Ketika Oknum Aparat Masih Terlibat
Komitmen menumpas oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika juga menjadi komitmen Kapolri, Kabareskrim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan permasalahan narkotika tidak bisa selesai selagi oknum aparat masih terlibat.
Menurutnya, persoalan itu harus diselesaikan secara bersama-sama stakeholder terkait.
“Bahwa yang pertama kita harus membersihkan seluruh keterlibatan aparat karena blundernya permasalahan narkoba hari ini adalah menurut saya keterlibatan aparat,” ucap Marthinus di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: BNN Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkotika di Awal 2025 yang Melibatkan Warga Binaan dan Petugas Rutan
Marthinus menegaskan bahwa oknum-oknum ini harus dibersihkan.
Komitmen menumpas oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika juga menjadi komitmen Kapolri, Kabareskrim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Menteri Keuangan.
Baca juga: BNN Tangkap 985 Tersangka Narkoba Selama 2024, Rp111 M Disita Hasil dari TPPU untuk Miskinkan Bandar
“Kita tidak boleh malu menyatakan bahwa diri kita atau institusi kita terlibat. Kalau kita merasa malu menyatakan bahwa institusi kita terlibat, artinya kita akan membiarkan lingkaran setan ini terjadi,” ungkapnya.
Kepala BNN menuturkan bahwa beberapa jaringan yang melibatkan jaringan yang ada di dalam lapas termasuk warga binaan pun perlu dimusnahkan.
Jaringan peredaran narkotika selama ini merasa bahwa mereka tidak tersentuh karena ada backing-backing, mungkin memberikan informasi tentang operasi BNN.
“Maka dari itu kita harus menjaga bagaimana sistem keamanan operasi kita karena tidak menutup kemungkinan di sekitar kita ada orang-orang mereka. Narkoba belum menjadi musuh bersama bangsa ini,” imbuhnya.
Dia melihat masih banyak masyarakat-masyarakat yang memang melihat narkotika sebagai solusi untuk menyelesaikan problem-problem ekonomi mereka.
Celah itu dimanfaatkan oleh bandar-bandar besar agar kurir atau pengedar ini untuk merusak moral masyarakat Indonesia.
“Terkadang kalau kita sudah menindak mereka, mereka bisa menggunakan kekuatan finansial yang besar ini untuk melakukan perlawanan. Dan kita sedang menghadapi itu sekarang ini,” pungkasnya.
Baca juga: Kalimantan Utara Miliki 17 Daerah Rawan Narkoba, BNN RI Lakukan Pelatihan Life Skill
Diketahui pada awal tahun 2025, BNN telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika di mana 44 orang ditetapkan tersangka di antaranya warga negara asing.
Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla), 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC, dan 3.896 gram cathinone.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dngan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.