Senator Sebut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Bentuk Keserakahan: Pemerintah Pusat Harus Bersikap
Ali Alwi merasa tidak yakin soal isu pagar bambu sepanjang 30 kilometer lebih di perairan Tangerang sengaja dibangun warga menggunakan dana swadaya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Ali Alwi merasa tidak yakin soal isu pagar bambu sepanjang 30 kilometer lebih di perairan Tangerang Banten sengaja dibangun warga menggunakan dana swadaya.
Menurut dia, tidak masuk akal jika masyarakat secara sukarela membangun pagar tersebut.
Sementara di sisi lain, masyarakat khususnya nelayan belakangan ini pun bersuara merasa dirugikan dengan keberadaan pagar laut misterius tersebut.
Kata Ali, tidak mungkin juga ada masyarakat yang bisa membangun pagar bambu dengan panjangnya melintasi 6 kecamatan.
"Mana ada. (Pernyataan) Itu kayak kita orang bodoh aja didirikan mandiri, siapa mau mendirikan itu sampai 30 kilometer itu?" ujar Ali kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Senator yang berasal dari Dapil Banten itu justru meyakini kalau pihak yang membangun pagar tersebut adalah orang serakah.
Baca juga: Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif?
Dia lantas menyinggung soal adanya ancaman bencana jika memang ada pihak serakah namun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan.
"Mau direklamasi atau mau diapa kita tak tahu, yang jelas ini adalah keserakahan. Tapi nanti kalau sudah terlalu serakah, nanti kayak Los Angeles," ujar dia.
Dirinya pun meminta kepada pemerintah pusat untuk bisa secara tegas bersikap dan menjalankan apa yang menjadi amanat Undang-Undang.
Pasalnya, Ali meyakini jika tidak segera ada penindakan, bukan tidak mungkin pagar yang semula tersusun dari bambu bisa dikokohkan dengan beton.
Baca juga: Pemkab Tak Tahu Dalang Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang: Kami Fokus Bantu Nelayan Kecil
"Itu pemerintah pusat harus bersikap walaupun bagaimana ini adalah di pasal 33 itu air tanah itu semua adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat, itu saja penerapan pasal 33 aja," ujar dia.
"Awalnya pagarnya pagar bambu tapi lihat nanti sebentar lagi jadi pagar beton," sambung Ali.
Hanya saja, Ali tidak membeberkan pihak mana yang diduga serakah membangun pagar yang menimbulkan kegaduhan di publik tersebut.
Sebelumnya, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyebut pembangunan tanggul laut yang berada di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang merupakan pukulan telak dari masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.