Penerbit Buku Kompas Luncurkan Karya Jakob Tobing Soal Proses Amendemen UUD, Mahfud MD Beri Respons
Penerbit Buku Kompas meluncurkan buku karya Mantan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR Jakob Tobing
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbit Buku Kompas meluncurkan buku karya Mantan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR Jakob Tobing berjudul "Membentuk Negara Hukum: Esensi Reformasi Konstitusional di Indonesia, 1999-2002" di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta pada Selasa (21/1/2025).
Peluncuran buku tersebut diresmikan dengan penyerahan buku secara simbolik oleh Redaktur Pelaksana Kompas Marcellus Hernowo kepada Jacob.
Buku setebal 600-an halaman itu merupakan disertasi Jacob di Universitas Leiden terkait proses amendemen UUD 1945 dari Oktober 1999.
Diskusi yang digelar usai peluncuruan buku tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya mantan wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo, pakar hukum Todung Mulya Lubis, dan pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Meski topik yang dibahas seputar perubahan Undang-Undang Dasar 1945, namun guyonan-guyonan ringan dan juga perbincangan aktual seputar Mahkamah Konstitusi turut mewarnai jalannya diskusi.
Tanggapan dan pertanyaan yang muncul dari audiens pun seputar perlu atau tidaknya UUD 1945 diamandemen lagi khususnya menyangkut perlu tidaknya UU yang mengatur tentang lembaga kepresidenan hingga seputar kiprah Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bertemu Wiranto, Pimpinan MPR Sepakat Amendemen UUD 1945 Harus Dilakukan pada Momentum Tepat
Selain memaparkan sejarah proses amandemen UUD 1945, hal yang juga penting dicatat Jakob dalam paparan awalnya menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 sebenarnya hanya dilakukan selama satu kali dalam empat tahapan.
Apa yang disampaikan Jakob tersebut berbeda dengan pandangan sebagian pihak yang memahami amandemen UUD 1945 dilakukan empat kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002.
"Proses amandemen Undang-Undang Dasar bukan dilakukan empat kali, tetapi satu kali dalam empat tahap yang berkelanjutan," ujar Jacob.
"Rapat-rapat PAH 1 tidak hanya dipimpin oleh Ketua, tetapi dipimpin bergantian oleh Ketua dan Wakil Ketua. Dalam setiap tahap, anggota PAH membahas berbagai ayat dan pasal Undang-Undang Dasar yang berkaitan," lanjutnya.
Pada akhir paparannya, Jacob menyatakan disertasinya menggambarkan sebagaimana unsur-unsur integralistik dan otoriter pada Undang-Undang Dasar 1945 yang semula dikeluarkan dan diganti dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Baca juga: Amien Rais Yakin Prabowo Subianto Setujui Amendemen UUD 1945
"Sementara pembukaan dan bentuk negara kesatuan dipertahankan," ujar dia.
Budiman juga menyoroti pernyataan Jacob yang menyatakan UUD 1945 bukan diubah empat kali.
Menurutnya, selama ini wartawan muda kerap mencatat bahwa konstitusi telah diubah empat kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.