Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Kombes Ade Rahmat Idnal Tolak Suap Rp400 Juta, Sebut Uang Tak Bisa Ganti Nyawa Manusia

Sebut uang tak bisa mengganti nyawa, Kombes Ade Rahmat tolak suap dari tersangka kasus pembunuhan seorang remaja di hotel Senopati, Jaksel.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kombes Ade Rahmat Idnal Tolak Suap Rp400 Juta, Sebut Uang Tak Bisa Ganti Nyawa Manusia
Wartakotalive.com Alfian Firmansyah/TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
KASUS AKBP BINTORO - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal (kiri) dan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (kanan). Saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025), Kombes Ade membantah telah menerima uang suap dari tersangka pembunuhan remaja di Senopati, Jakarta Selatan, yang kini menjerat AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menegaskan penolakannya terhadap tawaran suap terkait dengan kasus yang kini menjerat AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Rahmat mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Arif menawarkan uang hingga ratusan juta untuk menghentikan kasusnya.

"Dia menawarkan agar kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ada duit nih, masih ada duit Rp 400 juta, Rp 500 juta. Tapi saya tolak," ungkapnya pada Sabtu (1/2/2025).

Kombes Ade menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap remaja berusia 16 tahun itu tidak bisa dihentikan, serta ia tidak akan menerima uang berapapun yang ditawarkan.

"Dari awal saya bilang kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Berapapun uangmu saya tidak bisa bantu," tegasnya.

Tanggung Jawab di Akhirat

Dalam pernyataannya, Ade Rahmat juga mengingatkan Arif tentang tanggung jawabnya di akhirat.

"Kata saya, tidak benar. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok mau dibayar pakai uang? Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kasus Arif telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ade Rahmat menyebut bahwa Arif marah saat mengetahui kasusnya masih berlanjut.

Isu Suap di Polres Metro Jaksel

Isu yang menyebut Kombes Ade Rahmat juga menerima suap muncul setelah pernyataan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.

Ia mengeklaim bahwa kliennya mengetahui tentang penerimaan uang saat bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jaksel.

"Ada pengakuan menerima sejumlah uang. Menurut keterangan dari klien kami, sekitar Rp 400 juta," ungkap Romi dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025).

Namun, Romi memastikan bahwa uang tersebut tidak diterima oleh AKBP Bintoro dan berjanji akan membuktikan pernyataannya di pengadilan.

Sidang Etik untuk AKBP Bintoro

Sementara itu, AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya akan menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.

"Tidak terlalu lama lagi sidang etik akan dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya," ujarnya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, juga menegaskan bahwa Mabes Polri memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

"Kita tindak tegas semua yang melanggar," tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025, menuntut pengembalian uang sebesar Rp 20 miliar yang mereka klaim disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas